PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Palangka Raya melakukan pemilahan atau sortir terhadap arsip tua yang telah melewati masa retensinya.

Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip dan mencegah penyalahgunaan dokumen penting. Arsip yang dinyatakan tidak dapat digunakan akan dimusnahkan.

Kepala Dispursip Palangka Raya, Benhur Pangaribuan menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.

“Arsip yang telah melewati masa retensinya tidak lagi memiliki nilai guna dan hanya akan menumpuk di gudang penyimpanan,” katanya, Senin, 9 Desember 2024.

Benhur menambahkan bahwa pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen-dokumen penting.

“Dengan mengurangi jumlah arsip fisik, kita dapat meminimalisir risiko kebocoran informasi sensitif,” imbuhnya.

Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Arsip-arsip yang akan dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan sortir dan verifikasi untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang ikut terhapus. (HENDRI/R)