BORNEONEWS, Sampit - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera dimulai. Bagi para peserta, penting untuk memahami aturan dan larangan yang berlaku selama pelaksanaan SKB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa peserta SKB wajib mematuhi sejumlah aturan, termasuk 10 larangan yang harus dihindari. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal, bahkan dapat menyebabkan diskualifikasi.
"Peserta harus taat terhadap peraturan yang telah ditentukan. Ada sejumlah larangan saat SKB dan itu harus diperhatikan oleh peserta CPNS," katanya, Senin, 8 Desember 2024.
Setidaknya ada 10 hal yang tidak boleh dilakukan peserta CPNS saat mengikuti SKB yang akan dilaksanakan pada Sabtu (14 Desember 2024) di Kotim, diantaranya ;
1. Peserta dilarang membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2. Dilarang membawa senjata api dan tajam.
3. Dilarang Menggunakan Komputer Selain untuk Aplikasi CAT. Peserta hanya diperbolehkan menggunakan komputer untuk mengakses aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan panitia. Menggunakan komputer untuk hal lain selain aplikasi CAT akan dianggap sebagai pelanggaran.
4. Dilarang Berkomunikasi dengan Peserta Lain. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung adalah tindakan yang dilarang. Peserta diwajibkan fokus pada tes dan tidak boleh mengganggu konsentrasi peserta lain.
5. Dilarang menerima, memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain.
6. Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa izin. Keluar ruangan seleksi tanpa memperoleh izin dari Panitia akan dianggap sebagai pelanggaran. Peserta hanya diperbolehkan keluar ruangan jika mendapat izin dari panitia, misalnya untuk keperluan mendesak seperti ke toilet.
7. Dilarang membawa makanan dan minuman
8. Dilarang merokok
9. Dilarang menyebarkan soal seleksi
10. Dilarang melakukan tindakan kecurangan
Kamaruddin Makalepu menekankan bahwa semua peserta harus memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana seleksi yang adil, transparan, dan bebas dari kecurangan. Peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan fokus pada pelaksanaan SKB. Dengan memahami aturan dan larangan yang berlaku, peserta diharapkan dapat mengikuti SKB dengan lancar dan sukses," harapnya. (DEVIANA/j)









