PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin, 9 Desember 2024.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Rudiana membacakan tuntutan terhadap Ujang Iskandar, yaitu pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut langsung mendapat keberatan dari terdakwa.

Ujang Iskandar menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan dinilai berlebihan.

"Saya cukup keberatan dengan tuntutan tersebut yang mulia karena tidak sesuai dengan fakta sidang dan saya nilai berlebihan," ungkap Ujang Iskandar seusai sidang.

Meskipun demikian, Ujang mengaku lega karena sudah ada kepastian hukum dalam kasus yang menjeratnya.

Ujang Iskandar berencana mengajukan Nota Pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan. Ia akan menyampaikan keberatannya dan argumentasi hukumnya dalam upaya meringankan tuntutan yang dijatuhkan JPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.

"Sidang pembelaan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 16 Desember 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)