BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki mengungkapkan, upaya memanipulasi data kependudukan marak terjadi di daerah itu. Hal itu terungkap saat warga melakukan perekaman.
“Banyak juga di daerah kita upaya-upaya memanipulasi data. Kemarin kita temukan orang yang sengaja memanipulasi datanya sejak awal, mengubah nama entah dengan memotivasi apa?,” ungkap Marjuki, Senin (12/9/2016).
Upaya memanipulasi data tersebut katanya, warga datang ke Disdukcapil ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sekaligus hendak mengubah nama. Warga tersebut mengadu bahwa nama di KTP tersebut bukan namanya sehingga dia komplain dan hendak minta ganti dengan nama aslinya. Pembuatan e-KTP warga tersebut bukan dilakukan di Kotawaringin Timur, tetapi di daerah lain. Disdukcapil tidak berani mengubah nama seseorang yang sudah tertera dalam e-KTP, hal itu bisa dilakukan setelah ada penetapan pengadilan.
“Idealnya kami di sini lampirkan akte kelahiran, ijazah, supaya kita mendapatkan nama yang bersangkutan, ketika ada masalah dia ingin mengembalikan itu dan lari ke Kotim orangnya. Karena dia ngotot kita rekam dan cek. Begitu sidik jari sama, nama sama. Akhirnya kami mengambil kesimpulan kalau seperti itu mau tidak mau, suka tidak suka harus penetapan pengadilan,’ kata Marjuki.
Masalah seperti ini, katanya ,banyak di media social yang mengeluhkan pelayanan di Disdukcapil. Bahkan ada yang mengaku dipersulit. Namun dia mengatakan, tidak ada upaya pihaknya mempersulit, hanya saja apa yang dijalankan oleh Disdukcapil sudah sesuai undang-undang. Mengurus data kependudukan harus dilengkapi berkas yang ditentukan.
Sesuai UU No 24 Tahun 2013. UU yang merupakan perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU No 24 tahun 2013 itu perubahan mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan, dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau dokumen kependudukan.
Menurutnya, masa berlaku e-KTP yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Data Kependudukan di Kemendagri bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan. (RAFIUDIN/m)








