BORNEONERWS, Pangkalan Bun - Setelah menjalani proses verifikasi faktual pada 24 Agustus hingga 6 September dukungan yang diperoleh dua dari tiga balon perseorangan, yakni Indrawan Sakti-Nurhanuddin dan Eko Sumarno-Yudie Junas dinyatakan masih di bawah syarat minimal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat.
Komisioner KPU Kotawaringin Barat Awaludin mengungkapkan, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, Minggu (11/9/2016) menunjukkan, jumlah dukungan yang sah atau memenuhi syarat, milik pasangan Indrawan Sakti-Nurhanuddin sebesar 16.117 dukungan, pasangan Eko Sumarno-Yudie Junas sebesar 14.941 dukungan, dan pasangan Desi Hercules-Gusti M Awaludin sebanyak 29.693 dukungan.
"Rekapitulasinya kemarin (10/9) kita gelar di Aula Kantor Kecamatan Arsel. Rekapitulasinya lancar, tidak ada protes atau keberatan dari masing-masing tim (balon perseorangan). Balon yang hadir hanya Pak Indrawan Sakti saja. Yang lain hanya diwakili timnya masing-masing. Ada pak Kapolres dan Dandim juga," ujar Awaludin, Senin (12/9/2016).
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, lanjut Awaludin, hanya pasangan Desi Hercules-Gusti M Awaludin saja yang sejauh ini dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pencalonan perseorangan Pilkada Kobar. Sementara untuk pasangan Indrawan Sakti-Nurhannudin dan Eko Sumarno-Yudie Junas, belum diwajiban memenuhi jumlah minimal syarat 19.575 dukungan, bila ingin pencalonannya pada Pilkada lolos atau memenuhi syarat.
"Dalam hal syarat pencalonan, pasangan Desi Hercules-Gusti M. Awaludin bisa dikatakan aman. Itu berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual. Tapi tetap akan kita teliti lagi syarat-syaratnya sebagai calon. Untuk dua balon lain, harus memenuhi kekurangan jumlah minimal 19.575 dan tersebar di 50 dari jumlah kecamatan se-Kobar," katamya.
KPU memberi waktu lima hari, yakni 29 September hingga 3 Oktober kepada pasangan Indrawan Sakti-Nurhannudin dan Eko Sumarno-Yudie Junas untuk menyerahkan kekurangan jumlah minimal dukungannya kepada KPU. Dengan ketentuan, dukungan yang diserahkan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangannya masing-masing.
Meski dukungan pencalonannya masih belum cukupi syarat jumlah minimal, Indrawan Sakti-Nurhannudin dan Eko Sumarno-Yudie Junas masih dapat atau berhak mengikuti pendaftaran calon kepala daerah, 21-23 September 2016.
Sebelumnya, dalam proses verifikasi administrasi, jumlah dukungan yang diserahkan masing-masing balon tersebut juga mengalami pengurangan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif. Jumlah dukungan Indrawan Sakti-Nurhanuddin berkurang menjadi 26.694 dari 28.219, Eko Sumarno-Yudie Junas berkurang dari 23.255 menjadi 20.313 dan Desi Hercules-Gusti M Awaludin berkurang dari jumlah awal 49.983 menjadi 44.256. (RADEN ARYO/m)








