BORNEONEWS, Sampit – Lima ekor burung Cucak Hijau yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia berhasil disita oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit dan dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit.
Komandan BKSDA Resor Sampit, Muriansyah, menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan di Pelabuhan Laut Pelindo 3 Sampit pada malam sebelumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas Karantina yang dipimpin oleh Iwan Budianto menemukan burung-burung tersebut dari tiga orang calon penumpang KM Kalimutu yang hendak berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Proses Serah Terima dan Pelepasliaran pada Selasa pagi, 10 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, dilakukan serah terima burung-burung sitaan dari pihak Karantina kepada BKSDA Resor Sampit.
Setelah serah terima selesai, mulai pukul 08.30 hingga 09.00 WIB, kedua pihak langsung membawa burung-burung tersebut ke hutan di wilayah Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk dilepasliarkan.
“Pelepasliaran ini bertujuan untuk mengembalikan burung-burung tersebut ke habitat alaminya sehingga dapat mendukung pelestarian spesies dan keseimbangan ekosistem,” ujar Muriansyah.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa membawa, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Muriansyah juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar. “Dengan menjaga satwa-satwa ini di alam, kita turut menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan keberlangsungan hidup berbagai spesies yang menjadi kekayaan alam Indonesia,” tutup Muriansyah. (DEWI PATMALASARI/R)









