BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri Lamandau menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada 2021.
Kajari Lamandau, Dezi Setia Permana melalui Kasi Intel, Bersy Prima dan Kasi Datun, Angga Ferdian, saat menggelar Press Release menyampaikan bahwa dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Tahun 2024 telah melaksanakan Penyidikan sebanyak 2 perkara; dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 800.340.000.
Kedua tersangka yakni AY daan MA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Desember 2024 yang berdasarkan 2 alat bukti cukup.
Selanjutnya jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari kedepan.
Salah satu tersangka yakni MA saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lamandau. MA diduga tersangkut kasus Tipikor saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinaskertrans Kabupaten Lamandau.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Lamandau telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa M. Gujaliansyah alias H. Utuh bin H.Muchlisin dan Terdakwa Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan yang selanjutnya tzerdakwa M. Gujaliansyah alias H. Utuh bin H. Muchlisin pada 14 November 2024 telah dilakukan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.
"Namun untuk terdakwa Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Tempat Tinggal Terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan Ketua RT, selanjutnya mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangkaraya, namun Sdr. Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaanya," bebernya.
Oleh karena itu Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Terdakwa Nindyo Purnomo, alas Nindyo bin Purnawan (terlampir) yang berdasarkan Mahkamah Agung K.I. nomor 6007IKTPid.Sus/2024 menjatuhkan terhadap Terdakwa Nindyo pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kasi Datun, Angga Ferdian mengatakan dengan ditetapkannya dua orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan SAB Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai telah menyeret 4 orang yakni Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo sebagai terdakwa serta AY dan MA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kedua tersangka AY dan MA kita titipkan di rumah tahanan Kejati Palangka Raya dan akan menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (HENDI NURFALAH/R)









