BORNEONEWS, Kobar - DPRD Kotawaringin Barat menunggu pengajuan Ranperda Peralihan tiga Puskesmas jadi rumah sakit rakyat, atau rumah sakit tipe D. Wacana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) tentang pengadaan 3 Rumah Sakit Rakyat atau Rumah Sakit Tipe D, dari peralihan 3 Puskesmas, masih jalan di tempat. Lantaran, syarat dan ketentuan peralihan Puskesmas menjadi RS itu belum menunjukkan tanda-tanda akan segera terpenuhi.
"DPRD hingga kini belum menerima pengajuan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait peralihan puskesmas menjadi rumah sakit dari pihak eksekutif," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto di Pangkalan Bun, Senin (12/9/2016).
Triyanto menjelaskan, kelanjutan nasib pengadaan 3 rumah sakit baru di Kobar bergantung pada pihak eksekutif. Sebab, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan ranperda terkait peralihan puskesmas menjadi rumah sakit dari pihak eksekutif. Dirinya berharap, pengurusan legalitas operasi rumah sakit baru ini ditangani secara serius oleh pemerintah daerah. Dia khawatir, pencalonan Kepala Dinas Kesehatan, Indrawan Sakti dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar Tahun 2017 mengakibatkan nasib 3 puskesmas yang dialihkan menjadi rumah sakit tipe D dan rumah sakit tipe D pratama itu menjadi tidak jelas.
"Sampai sekarang belum ada pengajuan ranperda tentang peralihan puskesmas menjadi rumah sakit. Tidaklperlu harus menunggu revisi Prolegda (program legislasi daerah). Itu (ranperda) bisa disampaikan lewat paripurna. Kita tidak ingin pencalonan Kepala Dinas Kesehatan itu mempengaruhi nasib rumah sakit baru ini. Kalau memang tidak mampu, mundur saja. Masih banyak kok orang yang mampu," ujar Triyanto.
Triyanto menegaskan, legislatif sama sekali tidak mempersulit atau menyoal Ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Semanggang, Kutaringan dan Kumai yang diajukan pihak eksekutif. Namun, pembahasan dan pengesahan ranperda tersebut akan sia-sia dilakukan. Lantaran syarat prosedur terkait pengadaan Rumah Sakit Tipe D dan Rumah Sakit Tipe D Pratama melalui peralihan Puskesmas Kumai, Kotawaringin Lama (Kolam) dan Semanggang belum memenuhi syarat yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Puskesmas.
Sesuai Permenkes tersebut, perubahan Puskesmas menjadi Rumah Sakit Tipe D maupun Rumah Sakit Tipe D Pratama dapat dilakukan apabila daerah telah menyiapkan Puskesmas pengganti. Tak hanya itu, peralihan tiga Puskesmas menjadi rumah sakit tersebut juga harus dilakukan melalui peraturan daerah (perda). Yang berarti, sebelum membahas dan mengesahkan bentuk SOTK tiga rumah sakit baru itu, daerah harus memenuhi ketentuan terkait peralihan puskesmas menjadi rumah sakit yang dimaksud dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.
"Ketentuannya begitu. Kita tidak mempermasalahakan pembentukan struktur organisasi tata kerja rumah sakitnya. Itu terserah pihak eksekutif, apakah melalui perda atau perbup (peraturan bupati). Dan sudah kita bahas. Yang jadi persoalan, kalaupun itu disahkan maka kita menyalahi prosedur. Karena peralihan puskesmas menjadi rumah sakit itu belum dilakukan sesuai syarat dan ketentuannya." (RADEN ARIYO/N).








