BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menuntut agar kearifan lokal yang dimiliki warga Dayak dalam pembakaran lahan harus dihargai dan dihormati oleh hukum positif. Karena itu, peladang warga Dayak seharusnya diperbolehkan melakukan aktifitas pembakaran terbatas, karena tidak melanggar undang-Undang.

Tuntutan ini disampaikan Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis. Ia hadir pada Musyawarah Daerah (Musda) II Dewan Adat Dayak Kalteng di Betang Hapakat, Sabtu lalu. Menurut dia, pemerintah tidak adil dan melindungi warganya jika bertindak semena terhadap warga dayak di pedalaman dan pinggir hutan yang senantiasa melestarikan kearifan lokal.

“Kami sebagai masyarakat adat Dayak, akan benar-benar bakar ladang itu dengan kearifan lokal dan kami mengikuti UU No 32 tahun 2009 pasal 67 ayat (1) dan (2) beserta penjelasannya. Coba itu dibaca oleh penyelenggara negara, oleh mereka yang selama ini melakukan tindakan penangkapan terhadap warga Dayak,” kata Yakobus.

Di dalam penjelasan ayat (2), terangnya, bahwa masyarakat dibolehkan membuka lahan dengan cara dibakar apabila tidak lebih dari dua hektare, dan menggunakan kearifan lokal daerah masing-masing. 

“Nah, masyarakat Dayak punya kearifan lokal. Membuka lahan dengan cara sebak dulu daerah itu, disiram pinggirnya, dibikin kolam. Lalu sebelum bakar kita beri tahu kepada kepala suku atau temanggung. Lalu kita Malawei atau undang masyarakat dengan gotong royong, dijaga, dibakar berlawanan dengan arah angin ,” jelasnya.

Selama ini, lanjut dia, peladang berpindah sangat takut kalau api menjalar ke tempat lain, sebab akan berlaku hukum adat, yang akan didenda dan mengganti tanam tumbuh yang terbakar, sehingga dipastikan bakal jatuh miskin jika menerapkan hukum itu.

Ia meminta, pemerintah memberikan solusi sebelum menerapkan larangan dan hukuman tangkap kepada warga adat yang membakar lahan. Bukan hanya asal menerapkan tetapi membiarkan masyarakat kelaparan.

“Berikan beras jatah hidup kepada mereka sebagai kompensasi. Kalau  tidak ada solusi, jangan asal terapkan kebijakan,” serunya.

“Jangan larang peladang berpindah itu, kecuali situasi dalam luar biasa atau KLB. Sebab kalau kondisi biasa ya tidak ada masalah. Kita juga minta mereka bakar bergilir, atau tidak bersamaan dalam satu waktu. Apalagi kalau di lahan mineral, api tidak akan merambat, sebab kita juga sepakat larang bakar lahan bergambut,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga agar lahan gambut di Kalteng agar jangan sampai terbakar. Apabila gambut sudah terbakar, maka akan sangat sulit untuk dipadamkan dan bisa terjadi kabut asap yang mengancam kesehatan. (ROZIKIN/m)