BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor beberkan cara untuk mengurus alih media dari sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik.
"Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas yang ingin alih media sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik bisa datangi kantor pertanakan kami," kata Zubaidi, Selasa, 10 Desember 2024.
Saat datang ke kantor pertanahan, masyarakat diminta membawa sertifikat konvensionalnya yang berwarna hijau tersebut untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.
Kemudian, masyarakat akan diminta mengisi formulir pengajuan alih media yang sudah disediakan oleh pegawai Kantor Pertanahan Gunung Mas.
Setelah jadi, sertifikat konvensional akan diambil oleh pihak Kantor Pertanahan dan masyarakat akan diberikan satu lembar sertifikat elektronik yang terdapat barcode.
--page
"Barcode itu bisa discan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan sertifikat elektronik juga tersimpan di aplikasi tersebut. Manfaat menggunakan sertifikat elektronik yakni tidak mudah rusak, tidak mudah hlang dan bisa dibackup," tukas Zubaidi. (RISKA YULYANA/Y)









