BORNEONEWS, Sampit - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 02, Sanidin-Siyono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kotim 2024. Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin sore setelah pasangan calon tersebut dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.
"Pengajuan gugatan merupakan hak peserta Pilkada yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan," kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Selasa, 10 Desember 2024.
Lanjutnya, pihaknya telah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan tersebut dengan menyiapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti lainnya yang mendukung hasil penetapan KPU.
Sejauh ini, pihaknya belum mengatahui pasti materi gugatan yang dilayangkan. Namun ditegaskannya, KPU Kotim telah melakukan seluruh proses perhitungan suara mulai dari tingkat kecamatan, rekapitulasi hingga penetapan hasil dengan prosedur yang benar.
"Untuk materi gugatannya apa saja kami belum mengetahui. Kemungkinan materi gugatan di MK pasti berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kotim tentang hasil Pilkada. Apapun itu kami siap menghadapi," tegasnya.
--page
Rifqi berharap bahwa meski banyak perkara yang sedang diproses di MK, proses hukum terkait sengketa hasil pemilu dapat selesai sebelum jadwal pelantikan calon terpilih.
"Tapi kemungkinan putusan sebelum jadwal pelantikan sudah selesai proses di MK," terangnya.
Diketahui berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kotim, pasangan Halikinnor dan Irawati atau nomor urut 1 unggul dari pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya. Sanidin-Siyono kalah dari pasangan petahana Halikinnor-Irawati dengan selisih 8.432 suara. (DEVIANA/Y)









