PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi NasDem, Asdy Narang menyampaikan bahwa langkah pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan hal yang sah secara hukum.

Menurutnya, mekanisme tersebut adalah bagian dari sistem demokrasi yang diatur dalam perundang-undangan. 

"Mengajukan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap pasangan calon jika mereka merasa ada ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam proses Pilkada. Tidak ada larangan untuk itu, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Asdy Narang, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa proses hukum ini hendaknya dijalani dengan kepala dingin, tanpa memicu konflik di tengah masyarakat. 

"Mari kita hormati proses hukum yang berjalan, dan apapun keputusan MK nantinya, itu adalah keputusan yang harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak," tuturnya.

--page

Menurutnya, menggugat hasil Pilkada ke MK adalah langkah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini pada umumnya memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa terdapat pelanggaran, kecurangan, atau ketidaksesuaian dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menyampaikan keberatan mereka secara sah.

"Prosedur pengajuan gugatan diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada, dan tata cara penyelesaian sengketa hasil Pilkada diatur oleh MK yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pilkada dengan memperhatikan bukti dan fakta hukum yang diajukan," pungkasnya. (MARINI/Y)