PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 124 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi Natal 2024.

Usulan remisi tersebut telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dan disetujui.

Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 153 warga binaan beragama Kristen yang berada di Rutan Palangka Raya.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sikap positif dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan di Rutan.

"Remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap positif dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Rutan," jelas Bambang Widiyanto, Rabu, 11 Desember 2024.

Pemberian remisi diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain itu, remisi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk merayakan Natal bersama keluarga dan meningkatkan semangat dalam menjalani sisa masa hukuman.

Rutan Palangka Raya telah menjalankan berbagai program pembinaan bagi WBP, termasuk program keagamaan untuk meningkatkan spiritualitas dan moral mereka. Program-program ini diharapkan dapat membantu proses reintegrasi sosial para WBP setelah menjalani masa hukuman.

Bambang berharap remisi Natal ini dapat memotivasi para WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

"Dengan demikian, pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan dan pemulihan bagi para WBP," pungkasnya. (PATHUR/R)