BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Kapuas diimbau untuk menggunakan plat nomor kendaraan Kalimantan Tengah (KH) karena Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor) mulai berlaku 5 Januari 2025.
Hal disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Ahmad Muhammad Saribi bahwa ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Kapuas dan sebagai bentuk partisipasi warga Kapuas terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kapuas.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB adalah Opsen atas pokok PKB. Opsen BBN-KB adalah Opsen atas pokok BBN-KB.
Opsen PKB dan Opsen BBN-KB masing-masing besarannya adalah 66 persen yang langsung masuk ke kas daerah begitu wajib pajak membayar pajak PKB dan BBN-KB (split payment).
“Ini kan luar biasa sekali potensi pendapatannya untuk kas daerah,” kata Saribi, Rabu, 11 Desember 2024.
Selama ini, tambahnya, banyak kendaraan yang ber-plat DA (Kalimantan Selatan) dan plat B (Jakarta) beredar di jalan-jalan Kapuas namun membayar pajak PKB dan BBN-KB-nya bukan kepada Pemkab Kapuas.
"Padahal kendaraan ini berpotensi merusak jalan-jalan di wilayah Kabupaten Kapuas," tuturnya
Khusus kepada ASN, tambah Saribi, nantinya akan diwajibkan menggunakan plat KH seperti halnya kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan pembayaran rekening listrik.
“ASN sebagai contoh bagi masyarakat. Nanti untuk ASN akan dibuatkan Surat Edaran juga sama seperti PBB-P2 dan Listrik kemarin,” ucapnya.
Setelah diwajibkan untuk ASN, tambahnya, selanjutnya nanti akan diwajibkan untuk kendaraan perusahaan pertambangan.
Berdasar amanat Pasal 83 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB. (DODI/R)








