SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Timur (Kotim), Siswanto, menghormati terhadap kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen yang telah ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan di Kantor Disnakertrans Kotim, Rabu, 11 Desember 2024.

“Awalnya kami tidak mengira kenaikan akan sebesar ini. Namun, Presiden telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Suka tidak suka, kami harus mendukung dan tetap bermitra dengan pemerintah. Karena itu, kami akan melaksanakan ketetapan ini,” ujar Siswanto.

Rapat Dewan Pengupahan Kotim menetapkan UMK naik 6,5 persen menjadi Rp3.559.112,85. Selain itu, juga ditetapkan upah minimum sektoral untuk sektor pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, sebesar Rp3.565.000, dan sektor pertambangan sebesar Rp3.570.000.

Lanjutnya, meskipun Apindo mendukung kebijakan ini, pelaku usaha, terutama dari kalangan menengah ke bawah, perlu dipertimbangkan kemampuannya dalam melaksanakan kenaikan UMK.

“Penetapan ini bukan berarti setuju atau tidak setuju, tetapi soal mampu atau tidak mampu. Pengusaha ada yang menengah ke atas, ada yang menengah ke bawah. Kami berharap mereka yang tidak mampu melaksanakan bisa dimaklumi,” ujarnya.

Siswanto mengatakan, setiap tahun perusahaan tergabung dalam Apindo yang bergerak di bidang kelapa sawit, umumnya menjadikan UMK sebagai standar upah minimum. Sementara yang diterima karyawan sudah lebih tinggi dari ketetapan tersebut. 

“Dengan ketetapan ini, kami menekankan kepada serikat pekerja untuk membantu menciptakan kenyamanan dalam bekerja. Pengusaha juga membutuhkan jaminan keamanan agar dapat terus berusaha dengan baik,” katanya.

Kepala Disnakertrans Kotim sekaligus Ketua Dewan Pengupah, Johny Tangkere, berharap kenaikan ini tidak menjadi penghambat investasi.

Dengan kenaikan UMK 2025 diharapkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dapat terus terjaga. Kesejahteraan pekerja meningkat, tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan pembangunan ekonomi Kotim.

“Pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan. Kami dari Pemkab Kotim mengharapkan UMK tidak menghambat pembangunan Kotim ke depan,” kata Johny. (DEWI PATMALASARI/j)