PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pasangan Calon Gubernur Kalteng, Nadalsyah (Koyem) – Supian Hadi (SHD) batal menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nadalsyah mengaku legowo atas kekalahannya berdasarkan pleno penghitungan suara secara bertahap oleh KPU dari tingkat TPS sampai ke tingkat Provinsi Kalteng. Ia menitipkan pembangunan Kalteng dalam lima tahun kedepan.

“Kami ada pertemuan dengan calon gubernur terpilih bapak Agustiar Sabran dan kami telah melakukan diskusi untuk kepentingan Kalteng kedepannya. Kami berharap kepada bapak Agustiar supaya membawa Kalteng agar lebih maju lagi,” kata Nadalsyah dalam keterangannya, Rabu, 11 Desember 2024.

Sebelumnya tim Koyem-SHD berencana menggugat hasil Pilkada Kalteng ke MK karena disinyalir ada terjadi kecurangan, seperti hilangnya suara maupun penggelembungan suara.

 Hasil rekapitulasi dalam rapat pleno menunjukkan pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo diumumkan sebagai pemenang setelah meraih 484.754 suara, mengungguli pasangan Nadalsyah-Supian Hadi dengan 468.925 suara. Sementara itu, pasangan Willy-Habib dan Razak-Sri Suwanto masing-masing meraih 279.426 dan 67.385 suara.

Tim telah menyiapkan berbagai data serta tim hukum untuk melanjutkan kasusnya. Tetapi dengan keluarnya pernyataan untuk saling menghargai dan legowo akhirnya dibatalkan.

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang teman dekat SHD. Ia menegaskan berkeinginan kuat melayangkan gugatan dengan persiapan matang namun akhirnya diurungkan. “Awalnya sudah siap gugat, tapi ada pernyataan kayak gitu,” tuturnya singkat.

Sementara itu, calon terpilih Agustiar Sabran dalam keterangannya menyatakan kemenangannya adalah kemenangan masyarakat Kalteng.

“Ini bukan kemenangan Agustiar Sabran, ini sama dikitnya sebenarnya, saya menang dikit beliau kalah dikit artinya pertemuan ini takdir. Tidak ada yang menang tidak ada yang kalah, yang menang adalah masyarakat Kalteng,” tuturnya (HERMAWAN DP/j)