KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Gusti Hamdani, menghadiri kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Selasa, 10 Desember 2024.

Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Negeri Seruyan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, para aparatur desa, termasuk kepala desa dan kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diberikan pembekalan mengenai aturan hukum terkait pengelolaan dana desa.

Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memberikan pemahaman mendalam tentang risiko hukum serta konsekuensi yang mungkin timbul jika terjadi penyalahgunaan dana.

Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kepala desa dan kepala BPD, untuk berdialog dan mendiskusikan hal-hal yang perlu diperhatikan selama menjalankan roda pemerintahan desa,” ujar Djainuddin Noor.

--page

Ia juga mengingatkan agar setiap anggaran desa dimanfaatkan dengan tepat dan program-program desa direncanakan secara matang untuk mencegah kesalahan penggunaan dana.

Selain pembekalan, kegiatan ini juga menjadi momen evaluasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa di tahun sebelumnya dan perencanaan kegiatan untuk tahun 2025. (FAHRUL/Y)