BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni mengingatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
“DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya,” ungkap Sri saat mewakili sekda Kalteng dalam pembahasan rencana RKP DBH di Palangka Raya, Rabu, 11 Desember 2024.
Ia menyampaikan DBH berawal dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit pada 2023.
Peraturan ini kemudian menjadi dasar ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng menerima alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit yang besarnya berbeda-beda tiap daerah,” tambahnya.
Sri menjelaskan pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen.
Paling besar pagu untuk kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, sisanya 20 persen dialokasikan ke kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. (HERMAWAN DP/R)








