BORNEONEWS, Palangka Raya – Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit memiliki potensi untuk digunakan sebagai anggaran penguatan infrastruktur.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Sri Widanarni mengingatkan anggaran dari DBH untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan, dan/atau kegiatan lainnya hanya mencakup yang telah ditetapkan oleh menteri.
“(Pertama) penanganan jalan, yang meliputi rekonstruksi atau peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, dan/atau pemeliharaan rutin,” tuturnya saat mewakili sekda Kalteng dalam pembahasan rencana RKP DBH di Palangka Raya, Rabu, 11 Desember 2024.
Kedua bisa untuk penanganan jembatan, yang meliputi rehabilitasi atau pemeliharaan berkala jembatan, penggantian jembatan, dan/atau pembangunan jembatan.
Sri menjelaskan penanganan jalan yang didanai DBH Sawit tersebut dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Pertama merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah, yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah.
Kemudian diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik. pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal satu tahun sebelum pengusulan. (HERMAWAN DP/R)








