PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Sri Widanarni mengingatkan proporsi penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

Sri mengatakan anggaran tertinggi dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit.

“Kegiatan lainnya maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit,” tambahnya saat mewakili sekda Kalteng dalam pembahasan rencana RKP DBH di Palangka Raya, Rabu, 11 Desember 2024.

“Ketentuannya yakni 90 persen kegiatan Utama dan maksimal 10 persen untuk Penunjang dari alokasi masing- masing kegiatan tersebut,” tambahnya.

Ia mengatakan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri terdiri pendataan perkebunan sawit rakyat ataupun penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

Selain itu, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil, kemudian rehabilitasi hutan dan lahan.

Termasuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, sesuai ketentuan perundangan. (HERMAWAN DP/R)