SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Daerah Kotim telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,50% dari UMK 2024.

"Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Rabu, 11 Desember 2024.

Keputusan ini diambil dalam rapat usulan penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 yang digelar di aula Disnakertrans Kotim. 

Johny menjelaskan Permenaker No 16/2024 menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,50% dari UMP 2024.

Sedangkan untuk UMK dan UMSK 2025, penetapannya dilakukan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 18 Desember 2024.

Pengusulan kejar karena akan berlaku 1 Januari 2025. UMK Kotim sendiri pada 2024 sebesar Rp. 3.341.890 . Jika naik, 6,50%, maka ada kenaikan Rp 217.222,85. Sehingga kenaikan UMK 2025 menjadi Rp3.559.112, 85.

"UMK Kotim pada tahun 2024 sebesar Rp 3.341.890. Dengan kenaikan 6,50%, maka UMK 2025 menjadi Rp 3.559.112,85," jelasnya.

Penetapan UMK ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemberi upah yang tergabung dalam organisasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga penerima upah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan UMK tidak berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat ketidakmampuan perusahaan dalam menaikkan upah.

"Kami berharap UMK tidak menghambat pembangunan Kotim ke depan dan para pemberi kerja berharap para pekerja bisa melakukan tanggung jawab dengn baik lagi," tambah Johny.

Ketua Apindo Kotim, Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya sedikit merasa berat dengan kebijakan kenaikan upah ini. Namun karena kebijakan sudah dikeluarkan, mereka akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Sebenarnya kami dari perusahaan sedikit merasa berat atas kebijakan kenaikan upah ini. Namun karena kebijakan sudah dikeluarkan, kami mau tidak mau mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya.

Siswanto juga berharap agar kebijakan pemerintah ke depan tidak lagi mempersulit dunia usaha, terutama dalam hal perizinan. (DEVIANA/R)