SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit terus menggiatkan edukasi terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi kepada generasi muda. Salah satu kegiatan edukasi yang baru saja dilaksanakan yaitu di di SMP Meranti Mustika, Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Rabu, 11 Desember 2024.

Komandan BKSDA Resor Sampit, Muriansyah, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya melestarikan satwa liar dan tindakan yang tepat saat bertemu dengan satwa tersebut.

"Kami mengedukasi anak-anak agar mengetahui jenis-jenis satwa liar yang dilindungi, tindakan apa yang sebaiknya dilakukan saat bertemu satwa liar, serta memberikan informasi mengenai tiga penyebab utama buaya mendekati areal perairan pemukiman warga," ujar Muriansyah.

Dalam kegiatan ini, siswa diberikan penjelasan mengenai berbagai jenis satwa liar dilindungi di Indonesia, terutama yang hidup di Kalimantan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga habitat satwa liar agar tidak terganggu, mengingat konflik antara manusia dan satwa sering terjadi akibat kerusakan habitat.

Salah satu materi yang ia sampaikan yaitu mengenai Undang-Undang Konservasi No. 32 Tahun 2024, jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, tindakan yang harus dilakukan jika bertemu satwa liar di berbagai lokasi, serta mitigasi konflik buaya di Sungai Mentaya yang telah dilakukan BKSDA Kalteng Seksi Konservasi Wilayah II.

--page

Muriansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan perlindungan lebih ketat terhadap satwa liar. "Jika bertemu satwa liar seperti orangutan di hutan, biarkan saja karena di sana habitat mereka. Jangan mengganggu dengan cara melempar, menembak, atau tindakan lainnya yang dapat membahayakan," ujarnya.

Lebih lanjut, jika satwa liar seperti orangutan atau beruang ditemukan di ladang atau pemukiman, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas BKSDA atau perangkat desa setempat.

"Jangan mencoba menangkap atau membunuh satwa liar. Tindakan tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga dapat dijerat hukum," tambahnya.

Ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 mencantumkan sanksi minimal bagi pelanggaran. Pasal 21 Ayat 2, misalnya, melarang perburuan, penangkapan, hingga perdagangan satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal kategori 4 dan maksimal kategori 7.

Selain itu, korporasi yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga kategori 8.

Sebelumnya, program edukasi TSL dilindungi juga telah pihaknya laksanakan di SMK Ambarwati. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

--page

"Melalui edukasi seperti ini, kami berharap anak-anak dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. Pemahaman tentang satwa liar harus dimulai sejak dini agar ke depannya mereka turut berperan aktif dalam melestarikan alam. Sebab melestarikan satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Edukasi seperti ini menjadi langkah awal untuk menciptakan harmoni antara manusia dan alam," pungkas Muriansyah. (DEWI PATMALASARI/Y)