SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere mengungkapkan di tahun 2025 nanti ada perbedaan dengan tahun 2024 terkait penetapan upah kerja. Tahun 2025, ada dua sektor yang upah minimumnya menggunakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) nantinya. 

"Kita telah mengusulkan penetapan UMK. Nah tahun 2025 sesuai dengan peraturan pasca keputusan MK dan peraturan Menteri Tenaga Kerja bahwa ada juga UMSK. Kita seperti provinsi ada sektor yang menerapkan UMSK,"  katanya, Rabu, 11 Desember 2024.

Dijelaskan, di Kotim ada dua sektor yang menerapkan UMSK yaitu pertanian sektor pertanian yang  terdiri dari perkebunan dan kehutanan. Kemudian sektor kedua yaitu pertambangan. 

Disebutnya, untuk sektor Pertanian UMKS 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.565.000. Sementara sektor Pertambangan sebesar Rp 3.570.000. 

"UMSK ini tidak ada kenaikan karena di tahun 2024 tidak ada, baru diterapkan di tahun 2025 nanti. Jadi untuk dua sektor pertanian dan pertambangan tidak menggunakan UMK melainkan UMSK, " ungkapnya. 

--page

Diketahui, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Daerah Kotim telah menyepakati kenaikan UMK Kotim tahun 2025 sebesar 6,50% dari UMK tahun 2024.

Kenaikan itu sesuai dengan  Permenaker No 16/2024. Penetapan UMK itu mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Sebelumnya, UMK Kotim sendiri pada tahun 2024 sebesar Rp. 3.341.890 . Jika naik, 6,50%, maka ada kenaikan Rp 217.222,85. Sehingga kenaikan UMK 2025 menjadi Rp3.559.112, 85. (DEVIANA/Y)