BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sudah di atur jelas dalam undang-undang. Namun saat ini, masih banyak kasus kekerasan dengan korban anak. Oleh sebab itu, untuk terpenuhinya hak dan perlindungan, penting adanya kerja sama berbagai pihak.
Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Yoppy Satriadi menyampaikan, fungsi DPRD adalah mengawasi, terkait keseriusan pemerintah daerah yang dibantu oleh pemerintah pusat dalam pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak.
"Perlu adanya kebijakan yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Pulang Pisau. Kami mengapresiasi adanya rencana Perda yang melindungi Anak, yang sudah masuk ke DPRD," kata Yoppy Rabu, 11 Desember 2024.
Lanjut Yoppy mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, kedepan mungkin bisa dikolaborasikan dengan penanganan stunting karena masuk dalam, salah satu hak kesehatan dan hak mendapat kehidupan yang baik terpenuhi.
"Point tersebut mungkin bisa masuk dalam Raperda terkait dengan hak anak, selain kekerasan yang lain dan kekerasan seksual pada anak," ujar Yoppy.
--page
Sementara itu adanya UPT PPA di Pulpis, Yoppy mengharapkan bisa lebih baik lagi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, didukung oleh Perda yang memberikan perlindungan kepada anak.
" Harapnya kedepan pemenuhan hak anak juga bisa ada dampak terhadap program prioritas stunting, sehingga bisa tercapainya penurunan angka stunting," pungkas Yoppy ( RETHA/Y)









