TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Dinas Kesehatan Barito Timur, DisdagkopUKM Barito Timur, dan Satpol PP Barito Timur melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 di Tamiang Layang, Rabu, 11 Desember 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan bahan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat serta mencegah beredarnya bahan pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa atau rusak.

"Kami hari ini melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 dengan target pemeriksaan di grosir, retail modern dan tradisional, serta pasar," ujar Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Mei Indarti, di sela kegiatan.

Pengawasan pangan ini dilakukan sesuai amanat Permendagri Nomor 41 Tahun 2018, yang mewajibkan sinergi antara BBPOM dan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

"Ini adalah salah satu wujud nyata kita bersinergi melindungi masyarakat dengan melakukan intensifikasi pengawasan pangan," tambah Mei.

--page

Pengawasan dilakukan terhadap produk makanan dan minuman berisiko, dengan fokus pada pemeriksaan tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar serta kondisi kemasan. Mei menyebutkan bahwa kondisi kemasan menjadi perhatian khusus, terutama kemasan kaleng yang penyok atau berkarat karena dapat menjadi sumber bakteri Clostridium botulinum yang berbahaya bagi kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan beberapa produk tidak memenuhi syarat, seperti produk kedaluwarsa, produk rusak, serta produk industri rumah tangga tanpa izin edar atau tanpa tanggal kedaluwarsa.

"Kepada pelaku usaha yang ditemukan menjual produk pangan kedaluwarsa atau kemasan rusak, langsung diberikan teguran atau pembinaan agar memperbaiki pengelolaan distribusi produk pangan. Kami juga memberikan kesempatan untuk mengembalikan produk tersebut ke distributor," jelas Mei.

Selain itu, ditemukan pula pelaku usaha yang belum memperhatikan pencegahan hama serta pengelolaan barang-barang kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa. Mei menekankan pentingnya menyediakan tempat khusus dengan penandaan yang jelas untuk mengurangi risiko kontaminasi atau kesalahan pengambilan barang.

Pada kesempatan itu, Mei juga mengingatkan pelaku usaha yang membuat parsel Natal untuk memastikan bahan makanan dalam parsel memiliki masa kedaluwarsa minimal enam bulan, mengingat tradisi masyarakat yang cenderung menyimpan parsel dalam waktu lama.

--page

"Kami dari Balai Besar POM Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam memilih produk obat dan makanan dengan cara melakukan cek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa," tutupnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)