SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siswanto, berharap pemerintah dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para pengusaha dalam menjalankan usaha, terutama menyusul kenaikan upah minimum yang ditetapkan untuk tahun 2025.

“Kami mengikuti aturan pemerintah terkait pembayaran upah. Dengan jumlah yang sebesar ini, kami sangat berharap pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi kami para pengusaha,” kata Siswanto, Rabu, 11 Desember 2024.

Siswanto menyoroti maraknya kasus penjarahan yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Ia berharap, di tahun 2025 mendatang, pemerintah dapat mencegah terulangnya kasus-kasus serupa agar pengusaha merasa aman menjalankan usaha.

“Kami berharap tahun 2025 tidak ada lagi penjarahan seperti ini. Pengusaha butuh jaminan keamanan untuk tetap berusaha,” ujarnya.

Selain itu, Siswanto juga meminta pemerintah untuk memberikan kepastian dalam penerapan aturan, khususnya yang berkaitan dengan legalitas usaha. Menurutnya, perubahan regulasi yang membingungkan dapat menghambat aktivitas usaha dan mengurangi kenyamanan pengusaha dalam menjalankan bisnis.

“Semoga aturan yang ditetapkan pemerintah tidak membingungkan kami yang berusaha, terutama masalah legalitas dan sebagainya sehingga kita nyaman memperoleh isinya lengkap untuk berusaha,” tambahnya.

Meskipun demikian, Apindo tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal pembayaran upah minimum yang telah ditetapkan. Siswanto menyatakan pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut.

“Awalnya kami tidak mengira kenaikan sebesar ini, tetapi presiden menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen suka tidak suka kami akan mendukung kami tetap bermitra dengan pemerintah makannya kami harus melaksanakan itu," pungkasnya. 

Adapun dalam rapat dewan pengupahan UMK Kotim naik 6,5 persen menjadi Rp3.559.112,85. Selain itu, juga ditetapkan upah minimum sektoral untuk sektor pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, sebesar Rp3.565.000, dan sektor pertambangan sebesar Rp3.570.000.

Kepala Disnakertrans Kotim sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Johny Tangkere, berharap kenaikan ini tidak menjadi penghambat investasi. Dengan kenaikan UMK 2025 diharapkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dapat terus terjaga. Kesejahteraan pekerja meningkat, tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan pembangunan ekonomi Kotim.

“Pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan. Kami dari Pemkab Kotim mengharapkan UMK tidak menghambat pembangunan Kotim ke depan,” kata Johny. (DEWI PATMALASARI/H)