SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar, khususnya burung yang dilindungi. Melalui pendekatan persuasif, BKSDA secara rutin melakukan kunjungan ke kios-kios burung di wilayah Kota Sampit, termasuk di kawasan Taman Kota, Jalan Gatot Subroto.

Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah mengatakan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan perlindungan satwa liar. Pendekatan persuasif digunakan untuk memberikan edukasi kepada penjual agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

“Sehabis pelepasliaran burung dengan pihak karantina, saya berdiskusi dengan penjual burung di daerah Taman, Jalan Gatot Subroto. Ini merupakan bagian dari kunjungan rutin yang kami lakukan ke penjual atau kios burung di kota Sampit,” kata Muriansyah, Rabu, 11 Desember 2024.

Ada tiga pemilik kios burung di kawasan tersebut. Muriansyah memastikan pemilik kios sudah memahami aturan perdagangan burung. Ada bahwa beberapa jenis burung, seperti cucak hijau dan beo, termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan.

“Kami juga memasang poster-poster yang berisi informasi tentang jenis burung, mamalia, dan reptil yang dilindungi Undang-Undang. Ini membantu pedagang dan masyarakat memahami pentingnya melindungi satwa liar,” ujarnya.

Muriansyah menambahkan pendekatan edukasi ini efektif untuk mencegah pelanggaran. “Dulu, kami pernah menemukan satu atau dua ekor burung yang dilindungi di kios. Bahkan pernah dari Balai menyita meski hanya 1 ekor. Hal itu membuat mereka lebih memahami dan tidak lagi menjual burung-burung yang dilindungi,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)