BORNEONEWS, Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) bakal membuat peraturan daerah (Perda) tentang larangan menjual dan alih fungsi lahan pertanian. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan luasan lahan pertanian.
"Jangan sampai setelah dilakukan pencetakan lahan pertanian dan dibangun saluran irigasi tiba-tiba lahannya beralih fungsi," ungkap Bupati Kobar, Bambang Purwanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, di Pangkalan Bun, Selasa (13/9/2016).
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji, terkait wacana tersebut. Karena menurut dia, untuk membuat Perda ini, tidak boleh sembarangan, melainkan harus betul-betul melalui pertimbangan dan pengkajian matang. Agar dampaknya ke depan, tidak berakibat negatif bagi masyarakat. Melainkan positif bagi pertumbuhan pembangunan perekonomian daerah.
"Karena kalau sudah ada payung hukum ini, tentu masyarakat tidak bisa sembarangkan lagi menjual dan mengalihfungsikan lahan pertaniannya. Lantaran sudah ada aturan hukum yang mengikat. Oleh sebab itu, sebelum aturan itu dibuat, perlu kita kaji lebih mendalam terlebih dahulu," papar Bambang.
Ia menerangkan, saat ini kemungkinan besar masih sebatas wacana. Karena pihaknya tentu harus mempelajari baik dampak positif maupun negatif jika diberlakukan. Disamping itu, mudaratnya bagi masyarakat.
"Jika pembuatan Perda itu berakibat lebih besar negatif bagi masyarakat. Tentu kita tidak berani membuatnya. Masalah semacam ini lah yang menjadi pertimbangan kita. Kendati memang sebenarnya untuk mengamankan lahan pertanian kita agar tidak habis, dengan cara membuat peraturan tersebut," bebernya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).








