BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka pembunuh ibu dan dua anak di Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, segera diadili. Berkas perkara beserta tersangka pembunuh yang menghebohkan itu, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas mengenakan pasal tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku.
“Tahap dua atau pelimpahan berkas beserta tersangka dari Polres Gunung Mas, Jumat (9/9/2016). Hari ini kita melimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Frangky didampingi Janang, di Palangka Raya, Selasa (13/9/2016).
JR (17) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunung Mas berkaitan dengan penemuan tiga jenazah yang terdiri dari seorang ibu, Uwik (27) serta dua anaknya, ER (8) dan RE (7 bulan), Sabtu (20/9/2015), di Tumbang Empas Kabupaten Gunung Mas. Dia diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan itu.
Terhadap YR, Tim JPU yang diketuai Kasi Pidum Kejari Gumas, Rudi Sutanta memasang pasal 340 KUHPidana dalam dakwaan primer. Kemudian untuk dakwaan subsider dipasang pasal 338 KUHPidana juncto UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ditambahkan Dedi Frangky saat dibincangi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, saat ini tersangka dititipkan di Rutan Kelas 2A Palangka Raya. Karena masih berstatus anak di bawah umur, sesuai UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, JR diproses secara khusus.
Kemudian dalam peradilannya, karena masih berusia 17 tahun dan belum pernah kawin, hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak harus setengah dari orang dewasa. Hukuman maksimal adalah 10 tahun, jadi terhadap JR tidak dapat dituntut hukuman mati.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa polisi seperti diungkapkan Kapolres Gunung Mas, AKBP Pria Premos, pembunuhan keji itu dilatari dendam sering dituduh sebagai pencuri. Ditambah lagi nafsu bejat pelaku untuk menyetubuhi korban Uwik setelah melihat korban mandi.
Adapun kronologisnya, korban Uwik terlebih dahulu dihabisi lalu mayatnya dibiarkan di kubangan air (sejenis kolam kecil). JR kemudian membawa kedua anak korban yang sedang menangis ke TKP lain dengan jarak kurang lebih 78 meter.
Dengan tanpa belas kasih, tersangka lalu membunuh dua anak Uwik dengan cara menenggelamkan keduanya ke kubangan air hingga meninggal dunia. Pertama ditenggelamkan adalah ER lalu RE yang masih bayi.
Setelah itu, pelaku kembali mendatangi mayat Uwik lalu menyetubuhinya. Setelah nafsunya terlampiaskan dia kemudian menyembunyikan mayat para korbannya dalam air. “Atas pebuatannya, tersangka JR dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Gunung Mas, AKBP Pria Premos. (RONI SAHALA/N).








