PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya menggugat KPU Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan gugatan ke MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Permohonan ini dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3).

Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik terdaftar dengan nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.37 WIB. Terpampang tim Willy-Habib memberikan kuasa kepada Rahmadi G Lentam, dkk.

Sebagai informasi, hasil pleno KPU Kalteng menetapkan pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo diumumkan sebagai pemenang.

KPU mencatat Agustiar-Edy meraih 484.754 suara, mengungguli pasangan Nadalsyah-Supian Hadi dengan 468.925 suara.

Sementara itu, pasangan Willy-Habib dan Razak-Sri Suwanto masing-masing meraih 279.426 dan 67.385 suara.

Tim Willy-Habib mensinyalir ada hasil dari hasil pleno berjenjang KPU mulai dari TPS, pleno tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota sampai provinsi dengan data yang dimiliki. (HERMAWAN DP/R)