PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Bea Cukai Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) secara simbolis di Lapangan Pelondo Pangkalan Bun, Kamis, 12 Desember 2024. 

Jenis barang yang merupakan hasil penegahan yang dilakukan selama periode tahun 2023-2024. Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 345.868 batang rokok, 140.000 gram Tembakau Iris dan 53 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol illegal dengan nilai barang kurang lebih Rp497.410.310 dan nilai potensi kerugian negara Rp324.907.292.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini menyampaikan pemusnahan ini merupakan komitmen mereka untuk memberantas peredaran barang ilegal guna melindungi masyarakat.

"Dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang illegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya. 

Kemudian, diketahui pula sebagian barang ilegal yang sudah diamankan akan dilakukan pemusnahan kembali di boiler milik PT Korindo Ariabima Sari. 

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bersinergi baik dari Bea Cukai Pangkalan dengan pemerintah daerah, unsur TNI-POLRI serta dukungan masyarakat.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisa penerimaan, namun juga berbahaya bagi masyarakat dari segi kesehatan," tutupnya.(NURITA/R)