SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyurati tiga pejabat pengguna mobil dinas pada periode 2019–2024 untuk mengembalikan fasilitas tersebut kepada pejabat baru. Namun, satu unit mobil dinas hingga kini belum dikembalikan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak yang bersangkutan. Namun satu mobil dinas belum juga dikembalikan," kata Sekretaris DPRD Kotim, Rihel, Kamis, 12 Desember 2024.

Dari tiga mobil dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD periode lalu, dua di antaranya telah dikembalikan, namun satu unit mobil Toyota Fortuner tahun pengadaan 2019 belum bisa didum (alih status menjadi aset pribadi).

Hal ini karena mobil tersebut belum memenuhi syarat lima tahun pemakaian, sebagaimana diatur dalam regulasi.

Rihel telah menyurati mantan pejabat yang masih menggunakan mobil dinas itu. Namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak yang bersangkutan.

"Padahal surat resmi sudah kami kirimkan. Tetapi karena aturan belum memungkinkan untuk didum, mobil tersebut seharusnya dikembalikan. Jika tidak, kami akan menempuh upaya lain untuk mengamankan aset pemerintah daerah," ujarnya.

Meski enggan menyebut nama pejabat yang menguasai mobil tersebut, Rihel memastikan bahwa langkah-langkah sesuai hukum akan diambil jika mobil tersebut tidak segera dikembalikan. "Kami bekerja sesuai aturan untuk melindungi aset daerah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)