BORNEONEWS, Sampit - Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pelaku usaha baru saja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,50 persen.
Dengan adanya kenaikan UMK itu diharapkan berdampak positif terhadap dunia usaha di bidang perkebunan kelapa sawit
"Kita sudah mengusulkan kenaikan UMK Kotim sebesar 6,50 persen. Selanjutnya menunggu Gubernur Kalimantan Tengah untuk menyetujui kenaikan itu," kata Ketua Dewan Pengupahan Kotim, Johny Tangkere, Kamis, 12 Desember 2024.
Johny Tangkare yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kotim itu mengungkapkan kenaikan UMK 2025 terbilang cukup besar yaitu mencapai Rp200 ribu lebih. Ini telah disepakati oleh semua sektor, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Pihak pengusaha berharap kenaikan ini dapat mendorong terciptanya iklim kerja yang baik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan mengurangi potensi konflik di lapangan, termasuk aksi-aksi seperti mogok kerja serta penjarahan sawit yang merugikan semua pihak.
"Kenaikan UMK ini juga diharapkan dapat diterapkan secara merata di berbagai sektor usaha, seperti SPBU, perusahaan angkutan, minimarket, hotel, dan perusahaan besar lainnya.
Kenaikan UMK ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. hal itu tercantum pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 16/2024.
UMK Kotim sendiri pada 2024 sebesar Rp3.341.890. Jika naik 6,50 persen, maka ada kenaikan Rp217.222,85. Sehingga kenaikan UMK 2025 menjadi Rp3.559.112,85.
Sedangkan UMKS pada dua sektor tersebut, untuk sektor Pertanian UMKS 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.565.000. Sementara sektor Pertambangan sebesar Rp 3.570.000. (DEVIANA/R)









