BORNEONEWS, Sukamara – Sebagian pedagang pasar lama yang tidak kebagian kios di pasar baru memprotes pembagian oleh  pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan dan Energi (Disperindagkoptamben) Sukamara, karena dinilai tidak adil. Para pedagang mendatangi Kantor DPRD Sukamara, Selasa (13/9/2016, diterima Wakil Ketua DPRD Sukamara, Daman Huri.

Para pedagang langsung dipertemukan dengan pihak Disperindagkoptamben Sukamara. Saat menyampaikan permasalahan pedagang mengatakan, pembagian kios pasar baru tidak adil dan tidak transparan. Karena pembagian kunci kios tanpa pemberitahuan secara resmi kepada semua pedagang sehingga banyak yang tidak mendapatkan kios.

“Kami yang memegang SK dan sudah lama di situ malah tidak dapat, sedangkan yang dapat kunci juga ada dapat lebih dari satu kios. Kami meminta para pedagang didata ulang dan kunci yang sudah dibagi ditarik dahulu kemudian baru dibagi dengan sistem undi atau kocok agar adil,” kata Iskandar, salah seorang pedagang.

Mereka juga berharap agar dinas terkait dalam melakukan pendataan tidak meminta informasi hanya sepihak, karena mereka menilai perwakilan tak lagi netral. Saat pembagian kunci kios oleh pihak dinas, ternyata para perwakilan tidak memberitahukan kepada pedagang sehingga banyak yang tidak mengetahui.

“Kami baru mengetahui kalau kunci kios sudah dibagikan dari pedagang lain, dan setelah kami tanyakan ke dinas ternyata kunci sudah habis diambil,” ujar Iskandar.

Wakil Ketua II DPRD Sukamara, Daman Huri mengatakan dari hasil pertemuan kedua belah pihak, dewan mengusulkan beberapa poin kepada dinas terkait. Di antaranya agar dinas melakukan evaluasi ulang pembagian dan mencoret pemilik kios sebelumnya yang hanya menyewakan kepada pedagang lain. Selanjutnya, satu pedagang hanya mendapatkan satu kios.

“Jika memiliki kios tetapi disewakan kepada pedagang lain, artinya yang bersangkutan tidak menempati dan tidak sebagai pedagang, sehingga diusulkan yang mendapatkan kios adalah penyewa yang memang pedagang. Pembagian kios juga diusulkan agar diberikan kepada pemilik kios yang aktif dan mempunyai SK serta membayar retribusi. Jika ada pemilik kios tidak aktif, tetapi memiliki alasan tepat dan bisa diterima maka bisa diberikan haknya,”  kata Daman Huri.

Sementara pihak Disperindagkoptamben Sukamara yang hadir mengatakan akan mengkoordinasikan dengan kepala dinas terkait keluhan para pedagang dan usulan yang disampaikan. Namun mereka menegaskan, pendataan pedagang sudah dilakukan dengan beberapa tahapan dan prosedur. Di antaranya mengambil data dari pihak DPKAD Sukamara selaku pengelola sebelumnya, data dari penagih retribusi, melakukan verifikasi data dengan perwakilan pedagang dan beberapa SOP lainnya.   

“Sebelumnya memang tidak ada rencana pembagian kunci, kami hanya ingin verifikasi ke lapangan, tetapi ternyata pedagang mendesak dibagikan kunci karena kios sementara mereka akan digusur. Setelah kejadian itu, kami melakukan verifikasi dan sebagian kunci sudah ditarik dan dikembalikan, selanjutnya, kami menunggu arahan pimpinan dan usulan hari ini akan kami sampaikan,” ujar Catur Sabda, perwakilan dari Disperindagkoptamben Sukamara. (NORHASANAH/N).