BORNEONEWS, Kobar - Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat (BLH Kobar) memantau limbah sawit secara berkala. Itu dilakukan sebagai upaya pengendalian limbah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Barat (Kobar), Badan Lingkungna Hidup (BLH) terus melakukan pemantuan pengelolaan limbah secara berkala.

"Kami melakukan pengecekan minimal enam bulan sekali," ucap Kepala BLH Kobar, Fahrizal Fitri. Selasa (13/9/2016).

Fahrizal Fitri menyebut, di Kobar terdapat puluhan perusahaan perkebunan sawit dan rata-rata memiliki pabrik kepala sawit. Menurutnya semua perusahaan itu sudah membuat kolam penampungan limbah dengan baik dan benar. Selain itu perusahaan juga sudah mengantongi izin Amdal sebelum membuat pabrik dan salah satu kewajibannya memiliki sistem penangan limbah.

"Dari pihak perusahaan malah ada yang melaporkan per tiga bulan sekali dan itu sudah ada kesadaran mengenai pengolahan hasil produksi CPO perusahaan," terangnya.

Namun ditegaskannya, jika ada perusahaan yang melenceng dari ketentuan tadi tentunya bisa diberikan sanksi. Hal itu sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kalau ada yang menyalahi aturan yakni limbah tidak tertampung secara optimal kemudian meluber kemana-mana, itu jelas mencemari lingkungan. Dan sanksinya perusahaan wajib menciptakan kondisi semula agar kondisi lingkungan tidak tercemar," imbuh Fahrizal.

Selain itu tambahnya perusahaan juga mempunyai aplikasi lain untuk memanfaatkan limbah, seperti menjadikannya pupuk untuk tanaman kelapa sawit.

"Tapi untuk menyalurkan limbah meski untuk pupuk tidak boleh sembarangan, yakni minimal jarak dengan perkampungan 500 meter, karena limbah itu bau meskipun hasil beberapa kali disaring untuk pupuk," pungkas Fahrizal. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).