PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulang Pisau diperpanjang masa jabatannya. Sesuai dengan disahkan UU Desa nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Termasuk penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani menyampaikan, adanya perubahan nomenklatur tersebut, masa jabatan BPD sekarang sama dengan jabatan kepala desa.

"Perpanjangan masa jabatan berarti memberikan kesempatan bagi anggota BPD untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan. Masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan sampai realisasi," kata Nunu, Jumat 13 Desember 2024.

BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa, lanjut Nunu harus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan efektif dan efisien juga bisa lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan bermasyarakat.

Nunu menambahkan, anggota BPD dapat mengambil peran untuk memastikan, Dana Desa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. 

Nunu menginstruksikan anggota BPD dalam menjalankan amanat, menghadirkan solusi bagi setiap persoalan di desa melalui musyawarah mufakat. (RETHA/H)