BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat Hukum Ahyar, Pua Hardinata mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin, Pua berargumen bahwa perbuatan Ahyar memang melawan hukum, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa kerugian negara yang dituduhkan kepada Ahyar belum terbukti.
Salah satu poin penting yang diangkat Pua adalah penetapan tersangka Ahyar pada 31 Mei 2024, sementara penghitungan kerugian negara baru dilakukan pada 9 Juli 2024.
Menurut Pua, hal ini sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penegakan hukum yang dijalankan. Ia mempertanyakan urutan kronologis tersebut dan bagaimana penetapan tersangka bisa dilakukan sebelum adanya audit kerugian negara.
"Dari nota pembelaan yang saya sampaikan tadi intinya ingin bapak Ahyar ini bisa bebas dari adanya tuntut hukum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Pua, Jumat, 13 Desember 2024.
Pua berpendapat bahwa audit kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kejaksaan, menurutnya, memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda, yaitu menangkap, menyidik, dan menuntut.
Pua meragukan independensi auditor Kejaksaan Tinggi dalam kasus ini dan mempertanyakan apakah audit yang dilakukan hanya sekedar formalitas.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh terdakwa Ahyar dan terdakwa Bani Purwoko. Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan seksama. Pua berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan argumennya dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
Pertanyaan mengenai independensi auditor Kejaksaan Tinggi dan urutan proses hukum yang dipertanyakan oleh Pua menjadi sorotan utama dalam sidang tersebut.
"Ya kita tunggu saja agenda sidang replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang sudah kita ajukan kepada majelis hakim dan JPU," terangnya. (PATHUR/H)









