PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus berupaya mencegah dan mengantisipasi aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) secara rutin di titik-titik rawan balap liar.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut menekankan larangan balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Larangan ini didasarkan pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkapnya, Jumat 13 Desember 2024.

AKP Egidio menjelaskan bahwa balap liar dan knalpot bising sangat mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, Satlantas Polresta Palangka Raya berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan secara intensif.

Selain sosialisasi langsung, Satlantas juga memberikan edukasi tentang ketertiban dan keselamatan berlalu lintas melalui brosur dan pamflet yang berisi rambu-rambu dan aturan lalu lintas.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

AKP Egidio berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari perilaku yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)