BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini masih dilakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kotawaringin Barat 2025.
Pembahasan ini dilakukan dewan pengupahan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, Jumat, 13 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Barat Rusliansyah menjelaskan pembahasan UMK di Kobar sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Usulan kenaikan 6,5 persen untuk UMK sesuai dengan aturan yang ada, karena sifatnya given dari pusat ke daerah maka penting untuk ditaati, untuk besar kenaikan nantinya Gubernur yang akan mengumumkan," jelas Rusliansyah.
Pihaknya masih terus melakukan pemantauan proses penentuan besaran UMK. "Pembahasan yang sudah dilakuka sejak 12 Desember 2024 dan hasil pada pembahasan terakhir akan disampaikan ke Pj Bupati Kobar. Kemudian nanti bila disetujui akan ditandatangani oleh gubernur Kalteng," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)









