BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan jika seseorang akan mengurus pengukuran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan.
"Bagi masyarakat Gunung Mas yang akan mengukur tanah, kami ada layanan pengukuran tanah pertama kali secara mandiri di Kantor Pertanahan Gumas," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia melanjutkan sebelum mengukur tanah, disarankan masyarakat untuk memasang patok batas tanah. Hal itu untuk memudahkan petugas dalam pengukuran.
Beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mengurus pengukuran tanah yakni KTP, KK, surat pernyataan tanah (SPT), kuitansi jika jual beli, PBB tahun berjalan, surat kuasa apabila dikuasakan.
"Berkas tersebut dibawa ke loket kantor Pertanahan Gunung Mas kemudian jangan lupa mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas loket," paparnya.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat Gunung Mas bisa hubungi hotline Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas yakni di nomor 0858-2800-1205. (RISKA YULYANA/R)









