PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru dengan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin, beserta anggota IIs dan Muji Kartika Rahayu, ini dihadiri oleh kedua terdakwa, Ahyar dan Bani Purwoko, serta penasihat hukum mereka, Pua Hardinata.

Dalam sidang tersebut, JPU Suparman membacakan replik sebagai jawaban atas nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Isi replik tersebut berisi bantahan atas poin-poin yang disampaikan dalam nota pembelaan, menyatakan ketidaksepakatan JPU terhadap argumen yang diajukan.

"Kesimpulannya Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan yang di ajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum dan tetap berpegang pada tuntutan yang sudah dibacakan," ungkap JPU Suparman secara singkat, Jumat, 13 Desember 2024.

Menanggapi replik JPU, Penasihat Hukum Ahyar, Pua Hardinata, menyatakan keberatan. Ia menegaskan akan menggunakan hak jawab atau duplik atas replik tersebut pada sidang selanjutnya.

"Sidang lanjutan yang akan membahas duplik ini dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2024," pungkasnya. (PATHUR/j)