BORNEONEWS, Palangka Raya - Melalui pernyataan tertulis Kuasa Pemohon Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, Rahmadi G Lentam menyampaikan, pihaknya telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 pada 11 Desember 2024, pukul 23:37 WIB ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (e-AP3) dan Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Poin Utama Pernyataan permohonan yakni :
1. Kesadaran Demokrasi: Pengajuan permohonan ini didasari semangat untuk menegakkan demokrasi dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Penegakan Hukum: Permohonan ini bertujuan menjaga makna penegakan hukum tanpa prasangka atau diskriminasi, sejalan dengan UUD 1945.
3. Legitimasi Pemilu: Mahkamah Konstitusi berperan sebagai "pisau uji" untuk memastikan legitimasi hasil pemilu sehingga masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin terpilih.
4. Proses Verifikasi: Berkas permohonan telah diperbaiki sesuai peraturan dan diverifikasi pada 13 Desember 2024, berdasarkan Tanda Terima Berkas Perkara Elektronik Nomor 245/P-Gub/Pan.Mk/12/2024.
5. Komitmen pada Hasil Akhir: Paslon 01 (WH) siap menerima dan mendukung hasil putusan Mahkamah Konstitusi, baik mendukung pasangan terpilih maupun mengawal proses lebih lanjut jika ada ketidaksesuaian dalam hasil pemilu.
"Seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, termasuk pendukung dan simpatisan, untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan kondusivitas selama proses hukum berlangsung. Semua pihak diminta menghormati hak konstitusional yang sedang ditempuh sesuai aturan yang berlaku," kata Kuasa Pemohon Rahmadi G. Lentam, Sabtu, 14 Desember 2024.
Tambahnya, proses pengujian hasil telah selesai dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding), apapun hasilnya. (MARINI/H)









