BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kategori Terbaik I Perangkat Daerah.
Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalteng kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berhasil meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Raden Biroum menyampaikan DPMPTSP Provinsi Kalteng berhak meraih Kategori Terbaik I Perangkat Daerah pada Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024.
"Secara keseluruhan untuk Kalimantan Tengah berdasarkan hasil penilaian, DPMPTSP Provinsi Kalteng memperoleh nilai tertinggi dibandingkan dengan DPMPTSP kabupaten/kota," ujarnya di Palangka Raya, baru baru ini.
Sebagai informasi, Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penghargaan yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan menilai kepatuhan instansi terhadap penyelenggaraan layanan berdasarkan standar seperti transparansi, aksesibilitas, dan kepastian layanan.
Penilaian dilakukan melalui survei terhadap pelayanan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan instansi lainnya. (HERMAWAN DP/R)









