PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Terduga pelaku, RA (30), diamankan di kediamannya di Jalan Mahir Mahar. Ia diduga menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tanpa izin.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di media sosial Facebook melalui Marketplace.

RA diketahui membeli pupuk bersubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas dan menjualnya di Kota Palangka Raya dengan metode pembeli datang ke rumahnya.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa Polda Kalteng serius dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat," tegas Erlan, Sabtu, 14 Desember 2024.

--page

Dirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono, melalui Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso, menjelaskan bahwa RA menjual pupuk bersubsidi seharga Rp255.000 per karung (50 Kg).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil pikap, satu nota pembelian pupuk, dan 50 karung pupuk bersubsidi.

Atas perbuatannya, RA disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.

"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto," pungkasnya. (PATHUR/Y)