PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial KA (25) warga Kota Palangka Raya, terpaksa mendapat pembinaan dari polisi secara virtual setelah meminta pacarnya, BU (24), untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan tersebut disampaikan KA melalui pesan WhatsApp kepada BU yang tengah hamil tiga bulan.

Kisah ini bermula ketika BU, seorang tenaga kesehatan atau perawat asal Banjarmasin, mengungkapkan kepedihannya kepada Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, yang akrab disapa Cak Sam.

BU menceritakan bahwa KA justru meminta dirinya untuk menggugurkan kandungan, bukannya bertanggung jawab atas perbuatannya. Upaya BU untuk menghubungi keluarga KA pun tak membuahkan hasil.

"Kalau misalkan ada orang hamili perempuan dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya justru menyuruh mengguguri kandungan. Bagaimana solusinya Cak Saya sudah menghubungi keluarganya, tapi tidak ada respon sama sekali," tulis BU dalam pesan WhatsApp kepada Cak Sam, Minggu, 15 Desember 2024.

Menanggapi hal ini, Cak Sam kemudian menghubungi KA dan memberikan pembinaan serta mediasi secara virtual. Ia dengan tegas mengingatkan bahwa menggugurkan kandungan merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi dipidana.

"Menggugurkan kandungan itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Kamu sebagai laki-laki harus bertanggungjawab. Berani berbuat, harus berani bertanggungjawab," tegas Cak Sam kepada KA.

Berkat mediasi virtual yang dilakukan Cak Sam, KA akhirnya menyadari kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab. Ia berjanji akan menemui orang tua BU di Kotawaringin Timur, sebagai bentuk komitmennya untuk menikahi BU.

"Minggu ini saya akan menemui orang tua BU di Kotim cak, sebagai bentuk pertanggungjawaban saya untuk menikahi BU," ujar KA di hadapan Cak Sam (PATHUR/j)