KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Musibah kebakaran menghanguskan sebuah rumah dan satu unit roda empat atau mobil di Jalan Katunen, RT 007, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Affan E Batubara, Minggu, 15 Desember 2024 mengatakan, musibah kebakaran tersebut tidak menyebabkan jatuhnya korban jiwa

Akan tetapi kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolsek, rumah yang terbakar teralsebut milik Samuel Prapto Raharjo (57).

Sedangkan satu unit roda empat jenis Toyota Inova KH 1017 N milik Jesaya Depari (43) warga Jalan Kasongan-Sampit Km 01, RT 010/RW.000, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolsek mengatakan kronologi kejadiannya bermula saat Jesaya Depari sekitar pukul 16:00 WIB sedang mencuci mobil di depan rumah Samuel Prapto, yang juga seorang pendeta.

Setelah selesai mencuci mobil sekitar pukul 17.45 WIB, ia lantas membakar sampah yang berserakan di sekitar rumah Pendeta Samuel Prapto Raharjo atau lebih dikenal rumah Pastori Gereja GPBI itu.

Namun tidak berselang beberapa lama, tiba-tiba api membesar dan menjalar ke rumput yang kering karena sehari sebelumnya rumput tersebut disemprot oleh saksi atau pemilik mobil.

Api dengan cepat  menjalar sehingga membakar mobil Toyota Innova milik saksi dan juga menjalar ke rumah Pendeta Samuel Prapto.

Kemudian api yang  membesar berusaha disiram menggunakan air oleh saksi sembari memanggil warga untuk membantu memadamkan api yang sudah menyala besar.

Tidak berapa lama tim Damkar Kabupaten Katingan, BPBD, Pol PP, Polsek Katingan Hilir dan Koramil 1019-03/KTH membantu memadamkan api tersebut hingga sekitar 19.30 WIB.

Selanjutnya saksi dan pemilik dibawa ke Polsek Katingan Hilir untuk dimintai seputar keterantan lebih lanjut.

Untuk kerugian material yang diderita oleh korban yaitu sebagai berikut  1 unit rumah permanen milik Samuel Prapto Raharjo  ukuran lebar 7 meter dan panjang 20 meter estimasi Rp 350 juta.

Kemudian 1 unit kendaraan roda 4 Toyota Innova warna biru muda tahun 2005 Rp 80.000.000.

"Sampai dengan saat ini saksi dan korban masih dilakukan pemeriksaan oleh personel Satreskrim Polsek Katingan Hilir," ujar Kapolsek. (ABDUL GOFUR/j)