PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, inklusif, dan tidak merugikan masyarakat.

Jemsly menekankan pelayanan publik harus memberikan manfaat bagi kebaikan bersama dan mampu menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta masyarakat penyandang disabilitas.

“Diharapkan kita bisa mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa,” ungkapnya saat rangkaian selebrasi penyerahan hasil survei kepatuhan pelayanan publik, baru baru ini.

Ia mengatakan pengawasan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008  dan untuk pelayanan publik itu sendiri Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Jemsly menjelaskan sejak 2022 Ombudsman RI telah menyusun dasar penilaian pelayanan publik atau opini pelayanan publik.

“Penilaian ini mirip dengan yang dilakukan BPK, namun fokusnya pada bagaimana pelayanan publik diselenggarakan oleh badan publik,” tandasnya. (HERMAWAN DP/j)