BORNEONEWS, Banjarbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) hingga kini telah memberikan edukasi Coretax kepada 2.340 wajib pajak dalam mendukung program peningkatan kepatuhan pajak.
"Edukasi dan sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng, tetapi juga didukung oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng Rusdiyanto T.A. Umar di Banjarbaru, Minggu, 15 Desember 2024.
Dia berharap edukasi dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak.
Rusdiyanto menjelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik untuk internal DJP maupun wajib pajak, yang akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.
Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan serta dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam.
Dengan adanya Coretax, berbagai layanan yang selama ini telah disediakan oleh DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, dan lainnya akan terintegrasi dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.
Artinya, wajib pajak yang sebelumnya mengakses administrasi perpajakan masih terpisah dalam beberapa aplikasi, kini hanya melalui satu laman.
Di samping materi Coretax, Rusdiyanto menyebut masyarakat juga perlu memahami tata cara
pembuatan Bukti Potong 1721 sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada seluruh peserta, mengingat pelaporan dilakukan mulai Januari sampai Maret setiap tahunnya.
Hal ini guna membantu wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih cepat.
ANTARA









