PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024.

UMP Kalteng tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.473.621,04 dari sebelumnya Rp 3.261.616,00, berdasarkan formula perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel tertentu.

Sementara itu, UMSP 2025 ditetapkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp. 3.480.00,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 3.500.000,00 per bulan.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun menyampaikan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

“Penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalteng Tahun 2025,” ujar Katma F. Dirun di Palangka Raya, Minggu.

Sebagai informasi UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berlaku di seluruh wilayah sebuah provinsi.

Tujuannya untuk memastikan pekerja di berbagai sektor mendapatkan perlindungan dasar atas hak mereka terkait gaji yang layak. UMP ditetapkan oleh gubernur dan umumnya menjadi patokan upah terendah yang harus diterima pekerja.

Sedangkan UMSP adalah upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor-sektor tertentu di sebuah provinsi. Besarannya biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan tingkat risiko, kebutuhan tenaga kerja, dan kemampuan sektor tersebut.

Penetapan UMSP dilakukan melalui kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor terkait dan serikat pekerja, lalu ditetapkan oleh gubernur. (HERMAWAN DP/j)