BORNEONEWS, Muara Teweh – Petugas Bandara Beringin Muara Teweh mengatakan, banyak bangunan yang mengganggu lintas penerbangan pesawat dan masuk kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Antara lain, menara radio, base transceiver station (BTS), sarang burung walet, rumah warga, dan bangunan lainnya. Berdasarkan pengecekan di sekitar Bandara Beringin, terdapat beberapa menara/ tower, BTS dan sarang burung walet yang berjarak sangat dekat dari bandara dan jalur lintasnya, hanya kurang lebih 100 meter.
“kita tidak ingin menghambat pembangunan, namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata banyak bangunan dan menara yang masuk dan melebihi batas bebas hambatan jalur penerbangan” ujar Kepala bidang Bandara Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Barito Utara, Andrea Nataniel, kepada media ini, Rabu (13/9).
Andrea Nataniel mengatakan, areal penerbangan harus bebas dari bangunan, sekitar tiga kilometer. Bangunan yang ada hanya berjarak puluhan meter dari bandara beringin. Hal ini tentunya menghambat jalur penerbangan.
Di sini banyak sarang burung walet, dan banyak tiang yang tinggi hingga melebihi 25 meter dan hanya berjarak kurang dari 300 meter dari bandara.
“Kami telah menerima surat dari pihak provinsi, bahwa dapat membangun dengan catatan wajib berkoordinasi dengan pihak bandara beringin. bangunan yang ada merupakan bangunan lama, namun untuk BTS dan tiang pemancar baru saja dibangun oleh pihak swasta tanpa berkoordinasi dengan pihak bandara. Kami hanya merekondasikan akan tetapi dengan catatan untuk berkoordinasi dengan pihak Bandara, untuk penerbitan perijinan pendirian bangunan terletak di badan penanaman modan dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP)” terangnya, saat ditemui dikantornya.
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan surat rekomendasi dari kepala dinas, dan mengingat Bandara Beringin Muara Teweh akan dipindahkan ke bandara baru H Mohammad Sidik, di Kecamatan Teweh Selatan.
Diketahui dalam pembangunan BTS harus ada beberapa rekomendasi dari banyak instansi seperi Dishubkominfo, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, kabid Perijinan BPMPTSP, Welmansyah menegaskan, bahwa pihaknya tidak apat mengeluarkan ijin apabila tidak ada rekomendasi teknis dari dinas-dinas terkait, seperti dinas perhubungan.
Menuerutnya, pada jalur lintas penerbangan juga banyak bangunan yang terkena dan terkesan berbahaya bagi listas penerbangan seperti salah satu hotel di jalan Pramuka, tiang menara radio perusahaan, sarang burung walet, dan PDAM Muara Teweh yang merupakan jalur lurus lintasan pesawat yang paling tinggi letaknya.
“kami menekankan kepada pemilik bangunan untuk dapat memasang lampu tanda tinggi bangunan, agar dapat diketahui oleh pilot” jelasnya. (RAMADANI/N).








